PT. BPR Ragasakti

Pengaduan Konsumen

Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Nasabah atau Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya ke BPR melalui :
1: Datang langsung Ke Kantor Pusat maupun Kantor - kantor cabang PT. BPR Ragasakti dan membuat pengaduan secara tertulis
2: Melalui Email ke bprragasakti@gmail.com
3: Melalui Website Resmi PT. BPR Ragasakti (www.bprragasakti.co.id)
4: Mengirimkan Surat Resmi ke Manajemen PT. BPR Ragasakti

Petugas Bank akan menyelesaikan pengaduan Nasabah dan berkoordinasi dengan pihak terkait berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan. Jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.

Hasil Penyelesaian pengaduan nasabah akan disampaikan oleh Bank melalui Surat resmi secara langsung atau mengirimkan surat atau email kepada nasabah yang bersangkutan

Informasi terkait Nasabah yang melakukan pengaduan merupakan informasi yang dirahasaiakan BPR dari pihak manapun, kecuali :
1: Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2: Dalam Rangka penyelesaian pengaduan;
3: Diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan; dan atau
4: Atas persetujuan Nasabah

Untuk melakukan pengaduan konsumen melalui Website, Bisa dengan cara isi form yang tersedia dibawah ini

Pengaduan Konsumen

Masukan Kritik dan Saran Anda