Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan · Bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
(021) 5890 1888 0895-1977-1717 Sen-Jum 08.00-16.00, Sab 08.00-12.00
Saluran Pengaduan

Cara menyampaikan pengaduan

Nasabah atau perwakilan nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BPR Ragasakti melalui saluran berikut:

Datang langsung

Ke kantor pusat atau kantor cabang PT BPR Ragasakti dan mengisi formulir pengaduan tertulis.

Telepon & WhatsApp

(021) 5890 1888 · WhatsApp 0895-1977-1717

Surat resmi

Ditujukan kepada Manajemen PT BPR Ragasakti, Komplek Pondok Lestari Blok C2 No. 7 RT.001/012, Kel. Karang Timur, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang 15157.

Mekanisme

Penanganan dan penyelesaian pengaduan

Penerimaan pengaduan

Petugas mencatat pengaduan dan memberikan tanda terima / nomor registrasi kepada nasabah.

Verifikasi dan penanganan

Petugas bank memeriksa pengaduan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait sesuai jenis pengaduan.

Penyelesaian paling lama 20 hari kerja

Pengaduan diselesaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterima. Dalam kondisi tertentu jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah.

Penyampaian hasil

Hasil penyelesaian disampaikan secara langsung, melalui surat resmi, atau email kepada nasabah yang bersangkutan.

Kerahasiaan

Kerahasiaan data pengaduan

Informasi terkait nasabah yang melakukan pengaduan merupakan informasi yang dirahasiakan oleh bank dari pihak mana pun, kecuali:

  • Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Atas persetujuan nasabah.
Tindak Lanjut

Jika penyelesaian belum memuaskan

Apabila nasabah tidak menerima hasil penyelesaian pengaduan dari bank, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), atau menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

LAPS SJK

Situs: lapssjk.id

Kontak OJK 157

Telepon 157 · WhatsApp 081 157 157 157 · Email konsumen@ojk.go.id · Portal kontak157.ojk.go.id

Formulir Pengaduan

Sampaikan pengaduan, kritik, atau saran Anda

Isi formulir berikut lalu kirim melalui WhatsApp atau email. Kami akan menghubungi Anda sesuai kontak yang dicantumkan.

Chat WhatsApp