Cara menyampaikan pengaduan
Nasabah atau perwakilan nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BPR Ragasakti melalui saluran berikut:
Datang langsung
Ke kantor pusat atau kantor cabang PT BPR Ragasakti dan mengisi formulir pengaduan tertulis.
Telepon & WhatsApp
(021) 5890 1888 · WhatsApp 0895-1977-1717
Surat resmi
Ditujukan kepada Manajemen PT BPR Ragasakti, Komplek Pondok Lestari Blok C2 No. 7 RT.001/012, Kel. Karang Timur, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang 15157.
Penanganan dan penyelesaian pengaduan
Petugas mencatat pengaduan dan memberikan tanda terima / nomor registrasi kepada nasabah.
Petugas bank memeriksa pengaduan dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait sesuai jenis pengaduan.
Pengaduan diselesaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterima. Dalam kondisi tertentu jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah.
Hasil penyelesaian disampaikan secara langsung, melalui surat resmi, atau email kepada nasabah yang bersangkutan.
Kerahasiaan data pengaduan
Informasi terkait nasabah yang melakukan pengaduan merupakan informasi yang dirahasiakan oleh bank dari pihak mana pun, kecuali:
- Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Atas persetujuan nasabah.
Jika penyelesaian belum memuaskan
Apabila nasabah tidak menerima hasil penyelesaian pengaduan dari bank, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), atau menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
LAPS SJK
Situs: lapssjk.id
Kontak OJK 157
Telepon 157 · WhatsApp 081 157 157 157 · Email konsumen@ojk.go.id · Portal kontak157.ojk.go.id
Sampaikan pengaduan, kritik, atau saran Anda
Isi formulir berikut lalu kirim melalui WhatsApp atau email. Kami akan menghubungi Anda sesuai kontak yang dicantumkan.