Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan · Bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
(021) 5890 1888 0895-1977-1717 Sen-Jum 08.00-16.00, Sab 08.00-12.00
Pengawasan Internal

Piagam Audit Intern PT BPR Ragasakti

Piagam Audit Intern adalah dokumen formal yang menjadi landasan kerja Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara independen dan objektif. Piagam ini menetapkan tujuan, wewenang, tanggung jawab, serta ruang lingkup kegiatan audit intern dalam organisasi.

Piagam ini juga memberikan penegasan terhadap posisi independen auditor intern, hubungan kerja dengan manajemen, serta standar profesi dan etika yang digunakan dalam pelaksanaan tugas audit.

Melalui piagam ini, kegiatan audit intern diharapkan memberikan nilai tambah dan membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dalam evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.

Dasar penyusunan

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Piagam Audit Intern PT BPR RagasaktiDokumen resmi ยท PDF
Unduh PDF
Chat WhatsApp