NABUNG DI BANK, AMAN DAN DIJAMIN
Tahukah Sobat? Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah menerapkan kebijakan penjaminan simpanan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Namun perlu diperhatikan bahwa nilai penjaminan ini terbatas, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila Sobat mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, sebagai nasabah Sobat juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
Dalam hal ini LPS tidak menjamin saldo simpanan yang tidak sesuai dengan mutasi rekening. Hilangnya saldo karena kelalaian nasabah atau sistem bank yang eror tidak dapat dijamin oleh LPS.
- Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga). Sebagai nasabah Sobat perlu memperhatikan suku bunga yang ditawarkan bank dari produk yang Sobat pilih, jangan mudah tergiur dengan tawaran suku bunga tinggi ya!
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Lalu bagaimana contoh simpanan yang dijamin oleh LPS? Misalnya Sobat memanfaatkan produk keuangan dari sebuah bank yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Produk yang Sobat manfaatkan berupa tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga, dengan total nilai lebih dari Rp 2 milyar. Maka saldo yang dijamin hanya sebesar Rp 2 milyar, dan pengajuan klaim simpanan dilakukan sesuai dengan prosedur LPS. Itulah penjelasan singkat mengenai LPS dan simpanan yang dijamin, sekarang tidak perlu khawatir lagi jika menabung di bank yang terpenting Sobat memahami ketentuan yang ada. Untuk informasi lebih lanjut Sobat dapat melakukan simulasi simpanan dan memahami prosedur lebih lanjut melalui situs lps.go.id
Referensi
https://lps.go.id/web/guest/f.a.q
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40598/uu-no-24-tahun-2004